Pada hari ini Jumat, 12 Desember 2025 telah dilaksanakan sumpah sertipikat hilang atas sertipikat Hak Milik Nomor 00162 Kelurahan Triwung Kidul Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo. Dalam kesempatan ini Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Bapak Nur Said, S.M., QRMO. beserta staff melaksanakan sumpah bertempat di rumah pemohon Ibu Paija yang berumur 86 tahun (Lansia).
Sumpah sertipikat hilang merupakan tahapan penting yang harus dilalui pemohon untuk memenuhi asas publisitas atas kehilangan sertipikat. Sumpah ini dilakukan sebagai syarat pengajuan sertipikat pengganti agar mendapat kepastian dan perlindungan hukum.
Apabila ada yang keberatan / menemukan sertipikat dimaksud harap untuk dapat menyampaikan ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo
#SOBATRBPN Kami mengucapkan terimakasih atas motivasi, dukungan dan semangat kepada Kantor Pertanahan Kota Probolinggo sehingga dapat meraih WBK di Tahun 2024.