Kantor Pertanahan Kota Probolinggo bersama Pengadilan Agama Kota Probolinggo melaksanakan koordinasi khusus membahas penyelesaian perkara pertanahan, khususnya terkait penetapan hak atas tanah akibat putusan perkara waris, hibah, hingga perceraian.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan pemahaman antar lembaga, mempercepat proses administrasi, serta memastikan keabsahan data yuridis dan fisik tanah yang menjadi objek perkara. Dengan sinergi ini, diharapkan pelayanan pertanahan di Kota Probolinggo semakin akurat, tertib, dan berpihak pada kepastian hukum bagi masyarakat.
#SOBATRBPN Kami mengucapkan terimakasih atas motivasi, dukungan dan semangat kepada Kantor Pertanahan Kota Probolinggo sehingga dapat meraih WBK di Tahun 2024.