Telah dilaksanakan sumpah sertipikat hilang atas sertipikat Hak Milik Nomor 00255 Kelurahan Jrebeng Lor Kecamatan Kedopok Nomor seri Blanko AC 30105 dan Hak Milik Nomor 00597 Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Kanigaran Nomor seri Blanko AG 877003
Sumpah sertipikat hilang merupakan tahapan penting yang harus dilalui pemohon untuk memenuhi asas publisitas atas kehilangan sertipikat.
Sumpah ini dilakukan sebagai syarat pengajuan sertipikat pengganti agar mendapat kepastian dan perlindungan hukum.
Apabila ada yang keberatan / menemukan sertipikat dimaksud harap untuk dapat menyampaikan ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo
#SOBATRBPN Kami mengucapkan terimakasih atas motivasi, dukungan dan semangat kepada Kantor Pertanahan Kota Probolinggo sehingga dapat meraih WBK di Tahun 2024.