Pada hari Selasa, 25 November 2025 Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kota Probolinggo beserta staff menghadiri Bimbingan Teknis KKPR yang dilaksanakan di Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dalam rangka “Dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Bagi Pelaku Usaha dalam Rangka Penerbitan KKPR”.

Hal ini dilakukan selain penyesuaian aplikasi OSS sejak ditetapkannya PP No 28 Tahun 2025, selain itu juga dalam upaya memperkuat investasi dan meningkatkan kemudahan berusaha di ndonesia terutama di wilayah jawa timur.

PP 28/2025 membawa pembaruan substansial, mulai dari perluasan sektor usaha yang wajib melalui OSS dari 16 menjadi 22 sektor, hingga pemisahan lebih rinci antara tahap “Memulai Usaha” dan “Menjalankan Usaha”. Selain itu, integrasi tiga subsistem baru, yakni Persyaratan Dasar, Fasilitas Penanaman Modal, dan Kemitraan memberikan kepastian hukum yang lebih konkret terhadap proses pemenuhan kewajiban administratif dan insentif usaha. Penegasan struktur sanksi administratif serta pembatasan kewenangan kepala daerah dalam membuat ketentuan perizinan turut memastikan bahwa perusahaan tidak lagi menghadapi tumpang tindih regulasi antar wilayah yang selama ini kerap menjadi hambatan hukum dan operasional.

dalam rapat fasilitasi ini juga membahas terkait isu saat ini terkait Moratorium terbatas larangan alih fungsi lahan baku sawah yang mana merupakan suatu kebijakan pemerintah untuk menghentikan sementara layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah selain non pertanian di wilayah dengan data yang belum sinkron antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang. Tujuannya untuk menjaga ketahanan pangan nasional dengan mencegah alih fungsi sawah menjadi non-sawah, sambil melakukan pembersihan data sawah secara paralel.

#SOBATRBPN Kami mengucapkan terimakasih atas motivasi, dukungan dan semangat kepada Kantor Pertanahan Kota Probolinggo sehingga dapat meraih WBK di Tahun 2024.

By herland

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *