Halo sobATRBPN 👋🏻
Pada hari Rabu, 15 April 2026 Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Probolinggo melaksanakan kegiatan klarifikasi data terkait permohonan mediasi bertempat di Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih
Agenda yang dilakukan yaitu validasi data antara kelurahan dengan data warkah penerbitan sertipikat hak milik. Kegiatan ini bertujuan memastikan akurasi data sesuai dengan Pasal 43 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 2020.
Mediasi perlu dilaksanakan untuk menjamin transparansi data dan analisis objektif, menampung aspirasi dari pihak yang terkait serta meminimalisir gugatan lanjutan melalui musyawarah mufakat.
@kementerian.atrbpn
@kanwilbpnjatim
@biro.humas.atrbpn
SOBATRBPN Kami mengucapkan terimakasih atas motivasi, dukungan dan semangat kepada Kantor Pertanahan Kota Probolinggo sehingga dapat meraih WBK di Tahun 2024.
#KantahKotaProbolinggoMewujudkanZI
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya