Halo #SobATRBPN 👋🏻
Pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, telah dilaksanakan kegiatan Mediasi ke-2 Sengketa Batas Jalan Musola yang bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kota Probolinggo. Permasalahan tersebut merupakan sengketa batas jalan musola yang melibatkan masyarakat dengan masyarakat, dengan objek permasalahan berlokasi di Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ibu Emy Haniah, S.H., M.Kn. Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan tinjau lapang yang telah dilaksanakan sebelumnya, dengan hasil tinjau lapang disampaikan kepada para pihak sebagai bahan dalam proses mediasi.
Dalam mediasi tersebut, Kantor Pertanahan Kota Probolinggo menyarankan kepada para pihak untuk memasang patok batas tanah yang menjadi permasalahan berdasarkan kesepakatan bersama. Para pihak juga menyatakan kesediaannya untuk berembuk dan mencapai kesepakatan terkait pemasangan patok batas tanah tersebut.
Selanjutnya, setelah patok batas tanah dipasang sesuai dengan kesepakatan para pihak, penataan batas oleh Kantor Pertanahan Kota Probolinggo dapat dilaksanakan dengan dasar kesepakatan tertulis yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.
Melalui proses mediasi dan musyawarah, diharapkan penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara baik, transparan, dan memberikan kepastian bagi para pihak. 🤝
@kementerian.atrbpn
@kanwilbpnjatim
@biro.humas.atrbpn
#SobATRBPN Kami mengucapkan terima kasih atas motivasi, semangat, dan dukungan kepada Kantor Pertanahan Kota Probolinggo sehingga dapat meraih WBK Tahun 2024, dan terus dukung kami untuk meraih WBBM Tahun 2026.
#KantahKotaProbolinggoMewujudkanZI
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya