Pada Hari Jum’at Tanggal 18 Oktober 2024 Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri Pelaksanaan Sita Eksekusi . Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo melaksanakan Sita Eksekusi terhadap harta yang menjadi objek perkara yaitu berupa sebidang tanah yang terletak di kelurahan Jrebeng Lor.
Selain Kantor Pertanahan Kota Probolinggo pelaksanaan Sita Eksekusi juga dihadiri oleh Pengadilan Negeri Probolinggo dan Para Pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi
Eksekusi dalam perkara perdata merupakan proses yang tidak singkat. Kemenangan yang sesungguhnya baru dapat diraih setelah melalui proses yang panjang dengan eksekusi untuk mewujudkan kemenangan tersebut. Puncak dari suatu perkara perdata adalah ketika putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat dilaksanakan.