Dalam rangka Inventarisasi Legalisasi Aset Tanah Wakaf di Kota Probolinggo, Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo , Bapak Arli Buchari ,S.T.,M.M dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran , Bapak Slamet Soeradji ,A.Ptnh.M.Si melakukan koordinasi dengan Ketua BWI Kota Probolinggo, Bapak H. Guntur Dedy Alimo, S.Pd.

Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertipikat untuk mendapatkan sertipikat dari kantor pertanahan. Selain itu juga untuk memastikan bahwa tanah wakaf dapat disertipikasi dengan cepat dan efisien sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Legalisasi Aset Tanah Wakaf merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan legalitas tanah wakaf sehingga aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya dan menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN.

By herland

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *