Pada Hari Kamis Tanggal 21 November 2024 Tim Pengelola BMN Kantor Pertanahan Kota Probolinggo melakukan inventarisasi BMN di Kantor Pertanahan Kota Probolinggo.
Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan BMN yang dilakukan untuk tertib administrasi dan pengelolaan.
Kegiatan Inventarisasi/sensus BMN dilaksanakan untuk semua BMN tanpa terkecuali, adapun ketentuan dalam PP 28 Tahun 2020 disebutkan untuk BMN berupa Persediaan dan Konstruksi dalam Pengerjaan (KDP) ketentuan pelaksanaan inventarisasi dilaksanakan minimal sekali dalam 1 (satu) tahun. Pelaksanaan inventarisasi Persediaan dan KDP ini biasanya disebut dengan istilah Opname Fisik. Pelaksanaan Inventarisasi selain Persediaan dan KDP yaitu Aset Tetap (Tanah, Peralatan & Mesin, Gedung & Bangunan, Jalan, Irigasi & Jaringan, Aset Tetap Lainnya) dan Aset Lainnya dilakukan paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun. Kegiatan ini dikenal juga dengan Sensus BMN.