Dalam upaya memperkuat Peningkatan Kualitas Data dan Penyelesaian KW 4,5,6 maka Kantor Pertanahan Kota Probolinggo melaksanakan Pemetaan Partisipatif Masyarakat dalam rangka Pemutakhiran Data Sertipikat terutama bagi masyarakat pemegang sertipikat hak atas tanah terbitan tahun 1961-1997, dapat melakukan permohonan secara mandiri pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB dan saat Loket Pelataran (Pelayanan Tanah Akhir Pekan) hari Sabtu pukul 09.00-13.00 WIB dengan membawa syarat permohonan :
1. Fotokopi Sertipikat Tanah
2. Fotokopi SPPT PBB
Dengan melakukan updating pemetaan bidang tanah secara mandiri maka masyarakat dapat menghindari adanya sertipikat ganda dan meminimalisir terjadinya sengketa batas seperti tumpang tindih lahan sehingga lebih aman terlindungi.
Yuk urus sertipikat mu segera 😉
Apabila ada pertanyaan dapat menghubungi call center kami pada Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Probolinggo 0851-2437-7021
@kementerian.atrbpn
@kanwilbpnjatim
@biro.humas.atrbpn
SOBATRBPN Kami mengucapkan terimakasih atas motivasi, dukungan dan semangat kepada Kantor Pertanahan Kota Probolinggo sehingga dapat meraih WBK di Tahun 2024.