Kolaborasi Hukum untuk Pemanfaatan Aset yang Berdaya Guna

Kantor Pertanahan Kota Probolinggo menghadiri kegiatan Legal Opinion yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Probolinggo dalam rangka membahas pemanfaatan aset milik BUMN.

Langkah ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah, BUMN, dan lembaga pertanahan untuk memastikan pemanfaatan aset berjalan sesuai koridor hukum, tertib administrasi, dan memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.

Dengan pendampingan hukum yang tepat, setiap kebijakan pemanfaatan aset dapat menjadi bagian dari solusi pembangunan kota yang terencana, tertata, dan berdampak luas bagi masyarakat.

#SOBATRBPN Kami mengucapkan terimakasih atas motivasi, dukungan dan semangat kepada Kantor Pertanahan Kota Probolinggo sehingga dapat meraih WBK di Tahun 2024

By herland

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *