Kantor Pertanahan Kota Probolinggo melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah untuk pemohon penggantian sertipikat yang dinyatakan hilang. Kegiatan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari prosedur penggantian sertipikat, sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban hukum atas pernyataan kehilangan dokumen hak atas tanah.
Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan pejabat Kantor Pertanahan dan disaksikan oleh pegawai yang berwenang. Dalam pelaksanaannya, pemohon diwajibkan mengucapkan sumpah bahwa benar-benar telah kehilangan sertipikat dan tidak menyalahgunakan proses penggantian tersebut untuk kepentingan yang melanggar hukum. Kegiatan ini dilandasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelayanan pertanahan.
Sumpah ini memiliki makna penting, karena tidak hanya sebagai formalitas administratif, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum bagi negara, pemilik tanah, dan pihak-pihak terkait. Dengan adanya sumpah, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan dengan lebih tertib, akuntabel, dan terhindar dari penyalahgunaan.
#SOBATRBPN Kami mengucapkan terimakasih atas motivasi, dukungan dan semangat kepada Kantor Pertanahan Kota Probolinggo sehingga dapat meraih WBK di Tahun 2024.