Dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementerian Pertanian terkait larangan alih fungsi lahan pertanian, Kantor Pertanahan Kota Probolinggo bersama Dinas PUPR melaksanakan rapat koordinasi guna menyelaraskan langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional.
Rapat ini merupakan bentuk implementasi arahan Bapak Presiden RI dalam mewujudkan swasembada pangan serta pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Adapun poin utama pembahasan meliputi: ✅ Perlindungan LP2B dan LBS sesuai SK Menteri ATR/BPN No. 446.1/SK-PG.03.03/V/2024 ✅ Penolakan terhadap segala bentuk alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian ✅ Optimalisasi lahan cetak sawah dan lahan program Kementan ✅ Penguatan pengawasan dan penegakan hukum
Dengan sinergi lintas sektor, diharapkan pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan optimal demi menjamin ketersediaan pangan berkelanjutan.
#SOBATRBPN Kami mengucapkan terimakasih atas motivasi, dukungan dan semangat kepada Kantor Pertanahan Kota Probolinggo sehingga dapat meraih WBK di Tahun 2024.