Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pertanahan dan perumahan, Kantor Pertanahan Kota Probolinggo melakukan koordinasi lintas sektor terkait pelaksanaan PERMEN ATR/BPN No. 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, serta PP No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Melalui Permen ATR/BPN tersebut, kewenangan penetapan hak atas tanah untuk tanah negara dan kegiatan pendaftaran tanah tertentu didelegasikan ke Kantor Pertanahan. Hal ini mendorong percepatan pelayanan dan penyederhanaan birokrasi. Dalam implementasinya, Kantor Pertanahan Kota Probolinggo menjalin kerja sama erat dengan Pemerintah Kota, khususnya Dinas Perumahan, PUPR, dan Bappeda, agar proses penetapan hak dan pendaftaran tanah dapat selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Sementara itu, PP No. 64 Tahun 2016 mengamanatkan pembangunan perumahan untuk MBR harus terencana, terjangkau, dan sesuai dengan tata ruang. Dalam konteks ini, Kantor Pertanahan terlibat aktif dalam penyediaan lahan legal bagi pembangunan rumah MBR, termasuk memastikan status hukum tanah serta memfasilitasi pengukuran dan sertifikasi.

Koordinasi ini selaras dengan prinsip PURPR (Perencanaan dan Pengendalian Ruang dan Pertanahan), yang bertujuan menjamin keterpaduan antara peruntukan ruang dan aspek yuridis pertanahan. PURPR menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa hak atas tanah yang ditetapkan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang, serta mencegah konflik penggunaan lahan.

Dengan adanya koordinasi ini, proses pembangunan rumah MBR menjadi lebih tertib secara hukum dan tata ruang, serta mendukung percepatan program strategis nasional di bidang perumahan dan pertanahan.

#SOBATRBPN Kami mengucapkan terimakasih atas motivasi, dukungan dan semangat kepada Kantor Pertanahan Kota Probolinggo sehingga dapat meraih WBK di Tahun 2024.

By herland

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *