Halo #Sobatrbpn, kali ini Kantor Pertanahan Kota Probolinggo melaksanakan Rapat Pelaporan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2024.

Rapat dipimpin langsung oleh Bapak Arli Buchari S.T., M.M. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Probolinggo didampingi oleh Plt. Kepala Seksi Pengadaan Tanah, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan serta beberapa jajaran dari seksi terkait.

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari BPKAD Pemerintah Kota Probolinggo dan Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo. Harapannya adalah supaya Peta Zona Nilai Tanah ini juga dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo sebagai standarisasi perhitungan nilai tanah, Hal ini berkaitan dengan keberadaan tanah yang juga termasuk ke dalam objek pajak. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menjadi dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hasil dari kajian terhadap ZNT dalam menentukan NJOP akan digunakan sebagai dasar pembaruan data nilai tanah dan sebagai media informasi nilai tanah bagi pelaksanaan transaksi peralihan kepemilikan tanah serta dapat dijadikan sebagai referensi bagi instansi pemerintah dalam menentukan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui NJOP.

By herland

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *