Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyelesaikan permasalahan konflik agraria. Pekerjaan lintas sektor ini disoroti Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang telah menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait konflik agraria di daerah.
“Pengaduan masyarakat yang diterima oleh BAP DPD RI didominasi masalah pertanahan yang melibatkan berbagai pihak, konflik agraria terkait kepemilikan tanah baik antara kelompok maupun perorangan, masyarakat dengan swasta, maupun masyarakat dengan instansi pemerintah,” ungkap Ketua BAP DPD RI, Tamsil Linrung dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian ATR/BPN dan KLHK, di Jakarta, Rabu (05/06/2024).
Pada kesempatan ini, Tamsil Linrung menyebutkan sembilan kasus konflik agraria yang telah disampaikan oleh masyarakat kepada BAP DPD RI. “Kami telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat pada masa sidang sebelumnya, yakni dua di Provinsi Kalimantan Timur, lalu Maluku, Riau, Bali, Jawa Tengah, Jambi, Lampung, dan Papua,” sebutnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan bahwa tujuh pengaduan masyarakat tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Sementara itu, dua pengaduan lainnya diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP).
One thought on “Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat di DPD RI”