Halo #SobATRBPN 👋🏻

Pada hari Senin, 29 Juni 2026, Kantor Pertanahan Kota Probolinggo melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan mediasi sebagai upaya menindaklanjuti permohonan masyarakat terkait penyelesaian sengketa batas.

Mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa pertanahan di luar pengadilan yang bertujuan untuk mempertemukan para pihak, baik pengadu maupun teradu guna mencapai kesepakatan bersama melalui musyawarah mufakat. Melalui proses ini, diharapkan dapat terwujud penyelesaian yang adil, damai, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak tanpa harus menempuh jalur litigasi.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Probolinggo dalam memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pertanahan yang mengedepankan dialog, keterbukaan, serta penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat.

@kementerian.atrbpn
@kanwilbpnjatim
@biro.humas.atrbpn

#SobATRBPN, kami mengucapkan terima kasih atas motivasi, semangat, dan dukungan kepada Kantor Pertanahan Kota Probolinggo sehingga dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Tahun 2024. Terus dukung kami untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Tahun 2026.

#KantahKotaProbolinggoMewujudkanZI
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya

By herland

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *